Sekolah Rakyat Perwujudan Pasal 31 UUD 1945

Setiap manusia yang memiliki kehendak ingin merubah dunia harus dapat mengakses pendidikan yang layak dan berkualitas. Negara harus hadir memfasilitasi dan menjamin setiap hak warga negaranya, mengutip kalimat dari mantan presiden Afrika Selatan Nelson Mandela “Pendidikan adalah senjata paling ampuh yang dapat anda gunakan untuk mengubah dunia”.

Kementerian Sosial Repulik Indonesia telah melaksanakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk mendirikan sekolah rakyat berbasis boarding (asrama) bagi masyarakat yang lemah secara ekonomi seperti rentan miskin, miskin dan miskin ekstrim yang selama ini tidak dapat mengakses pendidikan maupun putus sekolah seperti ditingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menangah Atas (SMA/SMK).

Sekolah rakyat tersebut dengan visi mencetak agen perubahan pada setiap keluarga miskin melalui pendidikan berkualitas guna memutus transmisi kemiskinan, sebagaimana data yang dirilis oleh data terpadu kesejahtaraan sosial (DTKS) Indonesia yang berpenduduk 279.118.866 jiwa pada tahun 2023 dengan kalisifikasi ekonomi rentan 48,9 % atau 136.677.992 jiwa, kemudian penduduk miskin 9,03 % atau 25.22 juta jiwa dan penduduk miskin ekstrem 0,83 % atau 2,3 juta jiwa.

Badan pusat statistik (BPS) mencatat angka putus sekolah disemua jenjang juga mengalami peningkatan, pada tahun ajaran 2022/2023, angka putus sekolah tingkat SD mencapai 0,17%. Nilainya kemudian naik di tahun ajaran ini menjadi 0,19%. Adapun untuk jenjang SMP, angka putus sekolah mencapai 0,18% di tahun ajaran 2023/2024, naik dari 0,14% di tahun sebelumnya. penurunan angka putus sekolah terjadi di jenjang SMA, dari 0,20% di tahun ajaran 2022/2023 menjadi 0,19% di tahun ajaran berikutnya. Di tingkatan SMK, kembali terjadi peningkatan angka putus sekolah dari 0,23% menjadi 0,28%.

Problem kemiskinan dan angka putus sekolah menjadi indikator utama kementerian sosial untuk mendirikan sekolah rakyat dengan target 100 sekolah dalam dua tahun pertama 2025/2026, setiap sekolah rakyat dapat menampung 1000 Siswa/i di atas lahan 5-10 Hektar, Mengutip pernyataan Menteri dan Wakil Menteri sosial diberbagai kesempatan menyampaikan bahwa Kemensos RI sudah menyiapkan 53 sekolah rakyat diberbagai daerah yang siap dilaunchingkan pada bulan juli mendantang dengan memanfaatkan sentra-sentra Kementerian Sosial, Perguruan Tinggi, BUMN dan pihak Swasta.

Apakah Sekolah rakyat dapat menyelesaikan masalah Pendidikan dan kemiskinan Indonesia ? tentu jawabannya adalah iya, sekalipun sekolah rakyat tidak berada dibawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan tetapi sekolah rakyat merupakan perwujudan nyata dari semangat pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan juga pasal 31 UUD 1945 ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan serta UU Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 11 tahun 2011 tentang penanganan kemiskinan.

Harapannya implementasi sekolah rakyat kedepan agar sesuai dengan misi yang telah dirumuskan oleh Kemensos RI yaitu memberikan pendidikan berkualitas untuk siap menempuh pendidikan lanjutan, menanamkan pola pikir pantang menyerah dan kegigihan dalam merubah nasib keluarga, menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan cinta tanah air serta menghadirkan pengajaran budaya dan moral kehidupan yang berkarakter.

Semua elemen bangsa harus ikut serta bergotong royong mendukung agar visi, misi dan tujuan utama sekolah rakyat untuk memutuskan transmisi kemiskinan menuju Indonesia emas 2045 dapat terwujudkan.

Julfikar Hasan
Wasekjend EN-LMND

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid