Menanggapi Pernyataan Menkeu Dan Kemendiktisanitek Terkait Efisiensi Anggaran Pendidikan

Ekspresi perlawanan mahasiswa bertajuk #IndonesiaGelap merupakan ekspresi keresahan kaum muda yang muak dengan politik pemerintahan yang selama ini tidak merepresentasikan kehendak rakyat terhadap masalah sektor pendidikan di Indonesia.

Pendidikan merupakan hak dasar warga negara dan pemerintah bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa pendidikan harus dinikmati dan diakses dengan mudah oleh semua warga negara secara demokratis, itu amanat preambule UUD 1945.
alih alih bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat di sektor pendidikan dengan memastikan setiap warga negara bisa mengakses pendidikan secara demokratis dengan kualitas yang memadai, pemerintah justru mendorong sektor pendidikan kedalam mekanisme pasar yang terus melanggengkan praktik komersialisasi sektor pendidikan.
Jauh sebelum muncul polemik terkait kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintahan Probowo-Gibran saat ini yang diprotes oleh banyak kelompok gerakan mahasiswa di berbagai daerah, negara sudah melepaskan sebagian besar tanggung jawabnya disektor pendidikan. Melalui kebijakan PTNBH dan UU No 12 Tahun 2012 tentang otonomi perguruan tinggi, pemerintah telah mendorong secara masif liberalisasi sektor pendidikan. Apabila negara berpihak pada kepentingan rakyat, hendaknya pemerintah tidak boleh pelit dalam membiayai sektor pendidikan.

Ditengah polemik kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintahan rezim Prabowo-Gibran. anggaran sektor pendidikan menjadi salah satu yang paling besar terkena efisiensi pemerintah dari berbagai kementrian dan lembaga negara yang ada. Sehingga memantik resistensi dari elemen gerakan mahasiswa.

Berdasarkan pernyataan  Kementrian Keuangan dan Kemendiktisaintek melalui beberapa media menyatakan kebijakan efisiensi anggaran yang mengefisiensi anggaran disektor pendidikan tersebut tidak akan mempengaruhi program beasiswa seperti KIP hingga memberikan jaminan tidak ada kenaikan UKT di tingkat perguruan tinggi.

Menanggapi pernyataan tersebut Kami menyampaikan kepada kementrian keuangan dan kemendiktisaintek untuk konsisten dalam memastikan praktik PTN maupun PTS di lapangan tidak mengambil kebijakan sepihak menaikan UKT supaya tidak melahirkan masalah baru.

Kami berharap pemerintah untuk mengontrol penuh kebijakan terkait UKT agar PTN dan PTS tidak sewenang wenang menentukan kebijakan menaikan UKT. kami juga mendesak pemerintah agar menindak tegas PTN maupun PTS yang menaikan UKT sepihak dan tidak patuh terhadap perintah tersebut.

Wujudkan Pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis.

Bung Fhik (Wasekjen LMND Bidang Ideologi)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid